PERNYATAAN
PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL (APU, PPT, DAN PPPSPM)
Perbankan sangat rentan terhadap kemungkinan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal karena pada perbankan tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya. Melalui berbagai pilihan transaksi tersebut seperti transaksi pengiriman uang, perbankan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan. Dengan demikian, Bank wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM secara efektif.
PT Bank Jasa Jakarta (“Bank”) adalah Bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Bank telah berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi terkait dengan penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM). Lebih lanjut, Bank telah memiliki kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal dalam penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kepulauan Republik Indonesia terkait dengan APU, PPT, dan PPPSPM, serta telah mengacu pada Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF).
Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM Bank telah diketahui dan disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris, serta telah diterapkan pada semua kantor. Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM meliputi:
1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris atas penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM
Direksi bertanggung jawab dalam memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan, serta memastikan adanya pembahasan terkait dengan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dalam rapat Direksi. Dewan Komisaris turut serta dalam memberikan persetujuan dan melakukan evaluasi terhadap Kebijakan dan Prosedur APU, PPT, dan PPPSPM dalam rapat Dewan Komisaris.
2. Kebijakan dan Prosedur
Kebijakan dan prosedur yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
3. Pengendalian Intern
Untuk memastikan bahwa penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM telah berjalan efektif sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan, maka diterapkan prosedur self-assessment pada unit bisnis dan cabang yang kemudian dilakukan validasi oleh AML sebelum dilaporkan kepada Direktur Kepatuhan. Sistem pengendalian intern memiliki kemampuan untuk mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi dalam penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dengan tujuan untuk meminimalkan potensi risiko yang dihadapi Bank.
4. Penerapan Sistem Informasi Manajemen dalam Rangka Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM
Untuk keperluan pemantauan profil dan transaksi Nasabah, Bank telah memiliki sistem aplikasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah atau WIC. Bank melakukan pemantauan terhadap hubungan usaha dengan Nasabah, yakni dengan memantau transaksi Nasabah untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan sejalan dengan pemahaman Bank atas Nasabah, kegiatan usaha, profil risiko Nasabah, dan sumber dananya, serta melakukan pengkinian data sebagai bentuk tindak lanjut dari pemantauan.
5. Pelatihan APU, PPT, dan PPPSPM kepada Karyawan
Bank berkomitmen untuk meningkatkan knowledge, skill¸ dan attitude karyawan dengan melakukan pelatihan, seminar, dan workshop. Bank wajib memberikan pelatihan tentang APU, PPT, dan PPPSPM Bank wajib memberikan pelatihan tentang APU, PPT, dan PPPSPM yang berkesinambungan dan berkala, kepada seluruh karyawan Bank dan karyawan yang berhadapan langsung dengan Nasabah serta karyawan yang pelaksanaan tugas sehari-hari terkait dengan pengawasan pelaksanaan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM, sesuai dengan kebutuhan, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Bank wajib untuk melakukan evaluasi terhadap setiap pelatihan yang diselenggarakan.
AML-CFT Policy Statement Bank Jasa Jakarta dapat di download disini.