Layanan transfer dana adalah layanan pengiriman dana ke bank lain atas pemintaan nasabah dan non-nasabah secara cepat, mudah dan murah yang dapat dilakukan melalui :
1. SKN (Sistem Kliring Nasional)/ LLG (Lalu Lintas Giral)
Merupakan layanan transfer dana ke bank lain di dalam negeri dalam mata uang Rupiah melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.
Ketentuan :
2. RTGS (Real Time Gross Settlement)
Merupakan layanan transfer dana ke bank lain di dalam negeri dalam mata uang Rupiah melalui sistem RTGS Bank Indonesia atau BI-RTGS.
Ketentuan :
3. BI-FAST
Bank Indonesia sebagai penyedia layanan BI-Fast membantu nasabah dalam mengirim dana.
Layanan BI-Fast dapat digunakan untuk transfer dana Rupiah dalam negeri ke bank yang tergabung dalam jaringan BI-Fast, secara online, real time, 24 jam.
Fitur pengiriman uang ini juga aman dan mudah untuk digunakan.
Pengiriman dana dapat dilakukan dengan tujuan proxy, yaitu alias atas nomor rekening penerima (dapat berupa email atau nomor HP.).
Proxy tersebut harus aktif/ didaftarkan oleh pemilik rekening penerima di bank penerima.
Biaya Transfer Dana *)
*) Dapat berubah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk transaksi finansial seperti transfer dana, Pembelian dan Pembayaran dikenakan biaya administrasi sesuai dengan tipe layanan.
Pemindahbukuan Rp.0,-
Transfer BI Fast Rp. 0,-
Transfer Online Rp. 6.500,-
Transfer LLG Rp. 2.900,-
Transfer RTGS Rp. 30.000,- (melalui BJJ Bisnis)
Belanja dengan QRIS Rp. 0,-
No file available right now.